==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mau bertanya misal bekerja di kantor duta besar itu karyawan tidak dipotong pajak oleh kedubes dan juga tidak diberikan slip gaji. Atas ini bagaimana pelaporan SPT nya ya ==== Jawaban ==== kalo karyawannya ini WPDN maka pelaporannya bisa menggunakan SPT 1770 dan setor sendiri untuk nilai KB-nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP