==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP PKP, pegawainya menjadi pembicara seminar (atas nama perusahaan) utk perusahaan di Inggris. Seminar dilakukan scr virtual. Apakah terutang PPN? ==== Jawaban ==== Jika jasa yang diberikan memenuhi ketentuan PMK-32/2019 maka atas penyerahannya terutang PPN 0%. WP bisa membuat PE JKP. Tetapi jika tidak memenuhi ketentuan maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri biasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP