==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau ada fp jasa konstruksi yang terbit sebelum pp tarif terbaru terbit, pemotongan PPhnya bagaimana ==== Jawaban ==== untuk pemotongan PPh kan bisa beda dengan pemungutan PPN dengan menggunakan fpnya ya, bisa jadi beda saat terutang. Kalau terkait PPhnya, cek pasal 11 di PP9/2022nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA