==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp mau mengajukan pengurangan katanya gabisa karena belum 75%, emang ada ketentuan itu ? ==== Jawaban ==== kalau dia mengajukan pengurangan angsuran pph 25 dalam hal wp mengalami penurusan usaha, memang ada ketentuan bahwa WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL