==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP mendapatkan warisan RUKO dari org tua, atas warisan tersebut dibagi rata dgn saudara-saudaranya. bagaimana cara melaporkan warisan tersebut ? warisan tsb sudah akta notaris ==== Jawaban ==== Jk maksudnya pelaporan di spt tahunan oleh ahli waris : - harta warisan (sepanjang dimiliki/dikuasai sampai akhir tahun pajak - penghasilan dari warisan masuk ke bukan objek pajak, sesuai nilai masing-masing - jika sudah ada pengalihan, maka defaultnya kena pph 4 ayat 2 atas pengalihan t/b, jika ini waris, maka bisa dibebaskan menggunakan skb waris ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS