==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp PT PP 23,ingin melakukan pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum sebelum berlakunya pp 23 berakhir, apakah boleh? ==== Jawaban ==== boleh, dengan catatan setelah melakukan pemberitahuan, gabisa balik lagi ke ketentuan pp 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H