==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau fp masanya sudah diperiksa, apa bisa buat fp pengganti? ==== Jawaban ==== Tidak bisa. FP pengganti kan menyebabkan sptnya nanti harus pembetulan. Sementara menurut UU KUP, jika sudah dilakukan pemeriksaan, SPT tidak bisa dibetulkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA