==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya, jika suami (K/0) dan istri (TK/0) memilih untuk pisah harta, dalam lampirah PH-MT, penghasilan neto dan PTKPnya harus digabung untuk menghitung proporsi PPh Terutangnyaa. nanti ketika si suami hitung angs 25 thn berikutnya, penghasilan dan PTKPnya punya suami saja kan?? kalau lihat di lampiran PER-36/2015 pajak diperhitungkan masing-masing, berarti untuk angsuran pph 25 ini juga masing-masing kan ya mas, mbak? ==== Jawaban ==== Kalo untuk itung angsuran pph 25nya di induk masing2, sesuai hasil itung proporsi masing2 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR