==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dikantor saya ada expat yang sudah resign sejak Desember 2021. Namun, pada Februari 2022 mendapatkan sisa gaji yang kurang dibayarkan. Bagaimana perlakuan perhitungan pajaknya? Apakah atas sisa gaji yang diterima expat ex-employee incomenya disetahunkan atau tidak? Catatan: Expat telah menjadi ex-employee dan expat masih bekerja di indo, tapi di perusahan lain. ==== Jawaban ==== WP off saat dilakukan penggalian. karena wp bilangnya gaji harusnya sifatnya teratur ya, sedangkan utk mantan pegawai ini penghasilan yg tidak teratur. Jadi jika dia memang dianggap gaji, liat saat terutangnya kapan sesuai pp 94/2010 pasal 15. baru nanti di potong pph 21 seperti biasa atas gaji. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS