==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ingin ikut PPS atas harta berupa tabungan yang diperoleh di 2017, tapi pada 31 desember 2020 tabungan ini nilainya sudah 0 bagaimana ya? ==== Jawaban ==== PMK 196/2021 pasal 5, syaratnya kumulatif. apabila sudah habis, maka bukan objek PPS, tidak perlu dimasukkan SPPH Pasal 5 (1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP