==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp memiliki obligasi di luar negeri dan selama ini penghasilan atas bunganya belum dilaporkan di spt tahunan. apakah bisa ikut PPS atau pembetulan SPT saja cukup? wp inginnya ikut p[rogram PPS karena kalau pembetulan SPT jumlah pph terutang yang dibayarnya menjadi lebih besar ==== Jawaban ==== silakan arahkan wp untuk memilih. mengikuti PPS boleh, pembetulan SPT juga boleh, tapi tidak bisa melakukan dua-duanya. apabila memang setelah dihitung ternyata lebih hemat mengikuti PPS, silakan ajukan sesuai prosedur. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP