==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #65Q (twitter) berdasarkan PP 9 Tahun 2022, apabila kita memakai jasa kontraktor untuk pekerjaan konstruksi, dan kontraktornya ada Sertifikat Badan Usaha Kecil tapi atas Jasa Konsultansi Konstruksi. Tarif yg dikenakan berapa ya? Thanks ==== Jawaban ==== Bisa dilihat di pasal 3 pp 9 2022nya ya f. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP