==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #1Q Kerugian fiskal jika WP berubah nama dan pemilik saham apakah masih bisa diakui di SPT tahunan selanjutnya? ==== Jawaban ==== Kalau secara fiskal, Sepanjang npwp nya masih sama dan penghasilannya non final seharusnya tidak ada masalah… pasal 28 uu kup dan pasal 6 ayat 2 uu pph. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP