==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== (email) Mas Mbak jika WP bertanya seperti Terkait dengan insentif untuk tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan Covid 19, apakah insentif tersebut masuk ke dalam pelaporan SPT Tahunan? Jika masuk, harus diisikan di bagian mana? Terimakasih. ==== Jawaban ==== Ini fasilitas yang mana mas yang dimaksud? apakah fasilitas berdasarkan PP 29/2020? Untuk penerimaan insentifnya kapan mas? dan fasilitasnya berupa apa? —- coba digali dulu yang ini ya mas Sesuai dengan PMK 239/2020 sttd PMK 83/2021 ada 2 fasilitas 1. Pembebasan pemotongan PPh 21 sesuai dengan pasal 7 (Masuk SPT Tahunan sebagai penghasilan, yang dibebaskan hanya pemotongannya saja) 2. Fasilitas pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumbe ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR