==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penjualan kendaraaqn bekas, tarif PPN nya 1% dari nilai yg mana? ==== Jawaban ==== PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara PK dikurangi dengan PM yang dapat dikreditkan, yaitu sebesar: sama dengan 1% dari DPP (nilai penjualan), bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK