==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Vendor OP akan diikutkan oleh PT A ke BPJS, dan dianggapsebagai pegawai tidak tetapnya. bagi pta, apakah bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== kembali ke pasal 6 UU PPh, selama berkaitna dengan usaha, maka bisa dibiayakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK