==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Hi min @kring_pajak Menurut pmk.3/2022 wp yg belum menyampaikan laporan realisasi insentif pph final yg memiliki peredaran bruto tertentu dpt menyampaikan paling lambat 31 mar 2022 agar dpt memanfaatkan insentif tsb. ==== Jawaban ==== sesuai pasal 13 ayat 2 PMK-3/2022 masih bisa mba Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pande ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR