==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanyaini saya baca di aturan UU PPH Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g disebutkan jika ada pengertian deviden salah satunya 'pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran'kalau pencatatan modal yang tidak dilakukan penyetoran apakah sama disebut deviden ==== Jawaban ==== betul mba termasuk salah satu pengertian dividen ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP