==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp buat faktur pajak keluaran di 12 januari, tapi terima bupot pph 23 untuk tanggal 12 februari dengan masa januari. itu boleh? ==== Jawaban ==== boleh. untuk faktur tetap kembali ke kapan saat pembuatan faktur pajak. kalau untuk bupot, selama masanya sudah benar maka bisa dikreditkan. untuk tanggal bupotnya itu mengikuti tanggal input di aplikasi ebupot. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP