==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== PKP memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean, tapi salah input di efaktur. dokumen transaksinya malah pilih Invoice PMSE, dan approval sukses. padahal harusnya bukan di dokumen transaksi tsb ==== Jawaban ==== PPN PMSE di efaktur 3.1 memang tidak ada validasi data, sehingga akan langsung diproses dan diapprove oleh sistem. solusinya: silakan penginputan dok lain PM sebelumnya diubah jenisnya ke tidak dikredtkan (3), lalu dinolkan. kemudian input lagi data yg benar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK