==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Faktur pajak dari prepopulated, apakah bisa diubah masa pajak pengkreditannya ke masa pajak selanjutnya? ==== Jawaban ==== fp sudah siap approve. maka tidak bisa diubah lagi masa pengkreditannya. jika belum approve, bisa diubah masa pengkreditannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL