==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jasa penyedia tenaga kerja, tagihannya dirinci. tidak menggunakan dpp nilai lain, melainkan menggunakan faktur 01. apakah pembeli bisa mengkreditkan faktur 01? ==== Jawaban ==== jika tagihannya dirinci maka menggunakan 04. kalau ada pemeriksaan, bisa jadi faktur tsb dianggap tidak lengkap. jadi nanti konsekuensinya jadi tidak bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN