==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jasa konstruksi saat terutangnya ngikutin apa, saat pembayaran atau kontrak ==== Jawaban ==== Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT