==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mekanisme faktur gabungan, dibuat bisa 1 bulan kepada PKP yang sama, untuk barang yang sudah dibayar maupun belum apakah bisa digabung? ==== Jawaban ==== Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU Ciptaker kluster PPN (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan. atau bisa pake Pasal 70 ayat (2) dan (3) PMK-18/PMK.03/2021 (2 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF