==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== istri sudah punya NPWP, tapi suami belum. Saat ini memilih terpisah, suami akan daftar NPWP. Atas NPWP yang telah dimiliki istri perubahan data aja atau gmn ==== Jawaban ==== Jika istri tetap menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah, maka NPWP istri tetap dapat digunakan. Suami bisa mendaftarkan NPWP-nya saja. Tidak perlu melakukan perubahan data untuk mengganti status perkawinan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP