==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== form DGT dapat ditandatangani dengan e-signature? ==== Jawaban ==== Saat ini Sampaikan normatif sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf c Per 25/2018 dulu ya. SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (c) ditandatangani atau diberi tanda tangan yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; jk digital signature di negara mereka dianggap lazim, brrti gapapa. utk ket signaturenya kembali ke kelaziman di negara ybs. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS