==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== misal beli barang, lalu ada garansinya jika rusak bisa di perbaiki, nah atas garansi spt itu terutang pph tidak ya mba? ==== Jawaban ==== PM, ditanyakan berupa klaim garansi atas perbaikan barang yg rusak atau bayar garansinya secara umum jenis jasa jasa lain di PMK-141/2015, kalau ada yg termasuk dipotong PPh 23/ PP 23, kalau tidak termasuk berarti tidak ada potput atas transaksi tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP