==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Apakah meterai elektronik yang sudah dibubuhkan pada dokumen perlu dicetak dan ditandatangani? Aturannya pakai yang mana ya? ==== Jawaban ==== jadi tetap ada ttdnya, bisa basah atau elektronik . Cuman kalo ttdnya basah berarti harus di scan dulu jadi bentuk pdf terus diupload di web perurinya, baru ditempel e-materai. dokumen yg diupload di web untuk pembubuhan materainya adalah materai yg sudah berttd ya kak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP