==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== UU HPP sudah diundangkan. Apakah sudah berlaku ketentuan omset usaha dibawah 500 juta tidak dikenakan pajak? ==== Jawaban ==== PM, Pasal 3 UU HPP mengubah beberapa pasal UU PPh, salah satunya ayat di pasal 7 UU PPh; Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Tapi baru mulai berlaku di tahun pajak 2022 sesuai pasal 17 ayat (1) UU HPP. #29A: berdasarkan PP 58/2021 pasal 3, Air bersih yang dibebaskan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP