==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== ijin bertanya terkait penginputan spt unifikasi pph pasal 21 itu inputnya per pencairan/pembayaran atau perbulan (akumulasi dari beberapa pencairan)? ==== Jawaban ==== PM, yang WP dimaksud input bukti penyetoran atas pegawai tetap, untuk input bukti setor 411121 100 hanya sekali atau akumulasi per bulan bukan per pegawai, jadi diinput langsung nilai seluruhnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP