==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Perusahaan kami menggunakan jasa trainer dari China. Jasanya adalah jasa training mesin. Dan trainer ini di Indonesia hanya 12 hari. Kemudian atas biaya-biaya seperti tiket pesawat, hotel dll akan ditagihkan oleh Perusahaan X (tempat trainer ini bekerja) ke kami. Pertanyaan saya: Apakah atas biaya-biaya pesawat, hotel yang akan ditagihkan ke Perusahaan kami ini merupakan Obyek PPh maupun PPN? enggak kan ya mas, mbak? ==== Jawaban ==== kalo pph, kita normatif aja, kalo manfaatin jasa LN kan mungkin bisa objek 26 ya, dpp nya bruto dari semua yg dikeluarkan untuk ppn nya dia masuk ke pengertian Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ini apa gak (Pasal 1 angka 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009) dpp nya jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan ata ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP