==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== "Mr. A karyawan Head Office kami dikontrak selama 6 bulan. Pada bulan ke-4, kontrak diperpanjang sehingga dianggap menjadi SPDN (lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12). Untuk itu, apakah perlu PBK karena code map-nya berbeda? Terima kasih. mas/mba, ini baiknya saya pastiin dulu terkait kode map yang dimaksud atau bagaimana ya?" ==== Jawaban ==== betul sekali mbak, perlu dipastikan kode map yg dimaksud kode map yg mana dan pajak yg dipotong itu di masa saat sudah dianggap menjadi spdn atau sebelumnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR