==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "#12Q (twitter): karena bukan satu garis lurus, pemberi tetap bayar pph final 4 ayat 2, penerima gimana kak? BPHTB? https://twitter.com/mauliana0107/status/1496786746079469576" ==== Jawaban ==== #12A: bagi pemberi hibah (kakak), karena tidak masuk 4(3) UU PPh, maka dikenakan PPh 4(2) atas pengalihan tanah/bangunan. Bagi penerima hibah (adik) menjadi penghasilan yang dikenakan ketentuan umum (masuk Induk SPT Tahunan OP). Kalau BPHTB ini kewenangan Pemda ya, Mas Yoga. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW