==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== SBU ini yg nerbitin kita kah? ==== Jawaban ==== Yang dimaksud dengan "sertifikat badan usaha" adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh: a. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi; b. lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakredit ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS