==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== "Mr. A karyawan Head Office kami dikontrak selama 6 bulan. Pada bulan ke-4, kontrak diperpanjang sehingga dianggap menjadi SPDN (lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12). Untuk itu, apakah perlu PBK karena code map-nya berbeda? Terima kasih" Ini ditanya dulu ya, kode MAP yg dimaksud apa dan kapan penyetoran dgn menggunakan kode tersebut apakah setelah menjadi spdn atau sebelum? ==== Jawaban ==== iyaa boleh dipastikan map yang dimaksudnya itu KAP KJS kah? Kapan penyetorannya, apakah sudah disetor saat dia menjadi spdn? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS