==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya mendaftar AHU online untuk PT perorangan dan akan katanya akan dikirimkan NPWP melalui email, apakah perlu ke KPP untuk melakukan pendaftaran NPWP PT perorangan? ==== Jawaban ==== tata cara pendaftaran wajib pajak dan pemberian nomor pokok wajib pajak secara elektronik melalui sistem administrasi badan hukum dan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebenarnya diatur di PER-20/2018, Namun, dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk dapat diberikan NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undanga ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV