==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== atas kesalahan penyetoran PPS boleh di Pbk? ==== Jawaban ==== boleh ke pajak yang lain, karena kalau ke PPS tidak bisa, karena PPS hanya menerima penyetoran dalam bentuk NTPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS