==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pagi, mau tanya klo menerima faktur dengan kode 040 apakah bsa dikreditkan sebagai pajak masukan (perusahaan hanya menerbitkan faktur dengan kode 010) ==== Jawaban ==== Boleh ajaa kok mengkreditkan faktur 04 yang diterima. sepanjang juga tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS