==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika kita WPOP dan ditunjuk sebagai pemotong pph jasa konstruksi, apakah mendapat surat penunjukan? untuk dasar hukum surat penunjukannya dan format surat ini dimana ya mas/mbak? ==== Jawaban ==== orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebenarnya gaada aturan yg mengatur khusus mengenai hal itu itu diterbitkan sendrii oleh djp suratnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS