==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pemilik yayasan mau kasih pinjaman kepada yayasan tapi tanpa bunga. Apakah jadi PPh 23? ==== Jawaban ==== Di PP 94/2010 yang diatur kriterianya bisa tidak diangap ada bunga apabila bentuk WP adalah PT. Selain itu, apabila ada hubungan istimewa, maka tetap dianggap ada bunga dan harus dipotong PPh 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM