==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS, kalo harta dibeli dengan utang non bank, misal pinjam ke teman, bisa diperhitungkan? ==== Jawaban ==== Di PMK-196 dibedakan tergantung kebijakan yang diikuti. Kebijakan I ikut ketentuan UU TA. Kebijakan II, sepanjang utang berkaitan dengan perolehan harta ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM