==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP bergerak di bidang penjualan pulsa melalui marketplace apakah atas penjualan pulsa tsb dikenai ppn? ==== Jawaban ==== PPN yang terutang atas penyerahan: a. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; dan c. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS