==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Penyerahan ke K.Berikat, SPPB belum terbit, namun sudah ada pembayaran uang muka. ==== Jawaban ==== Atas pembayaran uang muka tersebut, tidak dapat menggunakan fasilitas sesuai PMk-65/2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW