==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pt a (jkt) melakukan penyerahan barang ke pt c (kawasan berikat).. untuk pengiriman ke pt c itu menggunakan jasa forwarding pt b (jkt). untuk jasa forwarding itu apakah dikenakan ppn atau dibebaskan? ==== Jawaban ==== tetap dikenakan ppn karena jasa freight forwarding itu tidak dikecualikan. dan untuk penyerahan jasa ke kawasan berikat tetap dikenakan faktur 01. untuk freight forwarding bisa menggunakan faktur 04. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP