==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS - WP sudah submit SPPh sudah melakukan pembayaran juga, lalu WP berpindah dari non-investasi menjadi ikut investasi agar dapat tarif lebih rendah. Bagaimana? ==== Jawaban ==== Sampaikan dulu SPPH pertama tersebut , setelahnya silakan bisa buat pembetulan SPPH. Atas nominal terutang yang menjadi lebih kecil dapat dilakukan Pbk/PMk 187/2015 (pasal 11 ayat 5 PMK-196/2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW