==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== input di espt pph pasal 21 untuk pegawai yang statusnya LB di desember dan dia mendapatkan DTP. itu cari inputnya gmna ya ==== Jawaban ==== LB yang bisa dikompensasikan di spt pph 21 hanya LB atas non DTP. Tetapi karena di e-SPT PPh 21 tidak bisa dibedakan antara LB yang DTP dan non DTP, untuk teknis pengisian di espt arahkan wp untuk konfirmasi ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR