==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tnya untuk penyewaan tempat di pelabuhan dikenakan pajak apa ya? dan tarif berapa? ==== Jawaban ==== SE-37/PJ.43/1998 status masih berlaku, namun untuk tarif pajaknya mengikuti aturan yang berlaku saat ini. 1. Untuk pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak termasuk pengertian sewa karena termasuk sebagai bagian dari jasa kepelabuhanan yang dikenai talif 2% dari jumlah bruto; 2. Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunanlgedung di luar lini pertama dan lini kedua di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa yang dikenai tal ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR