==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS kebijakan 2 - WP baru ber-NPWP sekarang, lalu ingin ikut PPS atas harta yang diperoleh di 2020 bagaimana? ==== Jawaban ==== Dengan asumsi sudah memiliki kewajiban perpajakan sebelum ber-NPWP, WP wajib melaporkan SPT 2020 (syarat ikut PPS-2) dengan mencantumkan harta dari SPT sebelumnya (tidak ada) ditambah harta perolehan 2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW