==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp memperoleh harta di tahun 2000. sudah dilaporkan di SPT sampai 2014, tapi di 2015 lupa blm dilaporkan. bisa ikut PPS kebijakan 1? atau pembetulan? ==== Jawaban ==== bisa pembetulan, PPS juga tdk dilarang. wp bisa pilih ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN