==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bukti pemotongan masa pajak 2020 baru diterima sekarang , Apakah bisa dikreditkan di SPT tahunan 2021 ? ==== Jawaban ==== Tidak bisa Hanya bisa dikreditkan di SPT Tahunan 2020 , berarti pembetulan SPT Tahunan 2020 . PP 94 tahun 2010 Pasal 16 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF